Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pembahasan dan Penetapan RKP Desa

 


Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan RKP Desa

A.        Pengertian

Adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat serta lembaga Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk membahas dan menetapkan RKP Desa.

Pemerintah Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) dengan mempersiapkan bahan pembahasan. Tahap penyiapan bahan Musdes dilakukan dengan tujuan untuk mempersiapkan teknis, substansi dan administrasi yang dibutuhkan pada saat pelaksanaan Musdes. Kepala Desa bertanggungjawab dalam proses fasilitasi pelaksanaan Musdes.

B.        Tujuan

Membahas dan menetapkan RKP Desa

C.         Waktu Pelaksanaan

Paling lambat bulan september tahun 2021

D.        Pelaksana

BPD dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa

E.         Bahan/Masukan

1.          Rancangan akhir RKP Desa hasil Musrenbang Desa

2.          Catatan/rekomendasi hasil Musrenbang Desa

F.         Kegiatan

Pelaksanaan Musyawarah Desa sebagai berikut:

1. Mempersiapkan Bahan Musyawarah :

a. Membuat Surat Undangan (Form 8.1)

b. Membuat Daftar Hadir ( Form 8.2)

c. Membuat Notulen ( Form 8.3)

d. Membuat Berita Acara (Form 8.4)

e. Foto Dokumentasi (Form 8.5)

f. Keputusan BPD tentang Persetujuan Perdes (Form 8.6)

2.                                                                     Tata tertib musyawarah desa :

a.         Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD. Apabila Ketua BPD berhalangan hadir, posisi pimpinan Musdes dapat digantikan oleh wakil ketua atau anggota BPD lainnya.

b.         Sekretaris Musdes adalah salah satu anggota BPD, atau unsur masyarakat dan/atau LPMD.

c.          Peserta yang hadir dalam kegiatan Musyawarah Desa harus menandatangani daftar hadir.

d.         Musdes dimulai dan dibuka apabila peserta yang hadir telah memenuhi 2/3 dari peserta yang diundang, dan/atau telah disepakati oleh para peserta Musdes.

3.                                                                     Pembahasan Materi Musyawarah Desa

Agenda :

a.         Penyampaian rancangan RKP Desa hasil kesepakatan dalam Musrenbang Desa oleh  Pemerintah Desa;

b.         Pembahasan dan Penetapan rancangan akhir RKP Desa menjadi rencana program  kegiatan tahunan Desa;

4.                                                                     Pengambilan Keputusan Musdes;

a.         Berdasarkan hasil pembahasan, Pimpinan Musdes merumuskan rancangan keputusan Musdes.

b.         Rancangan keputusan Musdes disampaikan/dibacakan dan ditawarkan kepada peserta Musdes untuk disepakati.

c.          Keputusan Musdes dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Pimpinan Musdes dan Perwakilan Peserta Musdes dengan memperhatikan keterwakilan unsur peserta Musdes.

 

5.                                                                     Penutupan Acara Musyawarah Desa

Apabila sudah tercapai keputusan Musyawarah Desa, dilakukan penandatanganan Berita Acara Musdes. Selanjutnya pimpinan Musyawarah Desa menutup secara resmi acara Musyawarah Desa.

 

G. Output/Keluaran RKP Desa dilampiri:

1.     Daftar Usulan Pelaksana Kegiatan

2.     Rencana Anggaran Biaya (RAB)

3.     DU-RKP Desa

Post a Comment for "Pembahasan dan Penetapan RKP Desa"