Pembahasan dan Penetapan RKP Desa
Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan RKP Desa
A.
Pengertian
Adalah musyawarah
antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat serta lembaga Desa yang
diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk membahas dan menetapkan RKP Desa.
Pemerintah Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes)
dengan mempersiapkan bahan
pembahasan. Tahap penyiapan bahan Musdes dilakukan dengan tujuan untuk mempersiapkan teknis,
substansi dan administrasi yang dibutuhkan pada saat pelaksanaan Musdes.
Kepala Desa bertanggungjawab dalam proses fasilitasi pelaksanaan Musdes.
B.
Tujuan
Membahas dan menetapkan RKP Desa
C.
Waktu Pelaksanaan
Paling lambat
bulan september tahun 2021
D.
Pelaksana
BPD dengan
difasilitasi oleh Pemerintah Desa
E.
Bahan/Masukan
1.
Rancangan akhir RKP Desa hasil Musrenbang Desa
2.
Catatan/rekomendasi hasil Musrenbang Desa
F.
Kegiatan
Pelaksanaan Musyawarah Desa sebagai berikut:
1. Mempersiapkan
Bahan Musyawarah :
a. Membuat
Surat Undangan (Form 8.1)
b. Membuat
Daftar Hadir ( Form 8.2)
c. Membuat
Notulen ( Form 8.3)
d. Membuat
Berita Acara (Form 8.4)
e. Foto Dokumentasi
(Form 8.5)
f. Keputusan
BPD tentang Persetujuan Perdes (Form 8.6)
2.
Tata tertib musyawarah desa :
a.
Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD. Apabila Ketua BPD berhalangan hadir, posisi pimpinan
Musdes dapat digantikan oleh wakil ketua atau anggota
BPD lainnya.
b.
Sekretaris Musdes adalah salah satu anggota BPD, atau unsur masyarakat
dan/atau LPMD.
c.
Peserta yang hadir dalam kegiatan Musyawarah Desa harus
menandatangani daftar hadir.
d.
Musdes dimulai dan dibuka apabila peserta yang hadir telah memenuhi 2/3 dari peserta
yang diundang, dan/atau
telah disepakati oleh para peserta
Musdes.
3.
Pembahasan Materi Musyawarah Desa
Agenda :
a.
Penyampaian rancangan RKP Desa hasil kesepakatan dalam Musrenbang
Desa oleh Pemerintah Desa;
b.
Pembahasan dan Penetapan rancangan akhir RKP Desa menjadi rencana program kegiatan tahunan Desa;
4.
Pengambilan Keputusan Musdes;
a.
Berdasarkan hasil pembahasan, Pimpinan Musdes merumuskan rancangan keputusan Musdes.
b.
Rancangan keputusan Musdes disampaikan/dibacakan dan ditawarkan kepada peserta Musdes untuk disepakati.
c.
Keputusan Musdes dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Pimpinan Musdes dan Perwakilan Peserta Musdes dengan memperhatikan keterwakilan unsur peserta Musdes.
5.
Penutupan Acara Musyawarah Desa
Apabila sudah tercapai keputusan
Musyawarah Desa, dilakukan
penandatanganan Berita Acara
Musdes. Selanjutnya pimpinan Musyawarah Desa menutup secara resmi acara Musyawarah Desa.
G. Output/Keluaran RKP Desa dilampiri:
1.
Daftar Usulan Pelaksana
Kegiatan
2.
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
3.
DU-RKP Desa

Post a Comment for "Pembahasan dan Penetapan RKP Desa"