CONTOH SK pENANGGULANGAN KEMISKINAN EKSTREM DI DESA
Kepala Des
a se Kabupaten Nganjuk, untuk:
1. membentuk Tim Penanggulangan Kemiskinan Desa sebagaimana
ketentuan Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pembentukan Tim Penanggulangan Kemiskinan
Kecamatan dan Desa/Kelurahan Di Kabupaten Nganjuk;
2. melakukan musyawarah desa untuk menentukan penduduk miskin
ekstrem dan calon penerima manfaat program/kegiatan yang disertai
berita acara musyawarah desa;
3. memberikan bantuan sosial sesuai ketentuan kepada penduduk
miskin ekstrem dengan sumber dana dari Dana Desa; dan
4. memfasilitasi pelaksanaan bantuan sosial/program kegiatan
penanganan kemiskinan ekstrem.
Post a Comment for "CONTOH SK pENANGGULANGAN KEMISKINAN EKSTREM DI DESA"