Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RKP DESA TAHUN 2023



 

PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RKP DESA TAHUN 2023

 

Perencanaan pembangunan desa harus disusun dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang ada di desa, melalui tahapan dan forum musyawarah baik Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawarahan Desa maupun Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Hal ini menunjukkan bahwa perencanaan pembangunan desa merupakan suatu proses demokratis yang ditandai dengan adanya keterlibatan aktif seluruh komponen masyarakat di desa. Berdasarkan ketentuan pasal 34 Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dilaksanakan melalui tahapan yang selanjutnya dijelaskan secara teknis sebagai berikut :

 

I.          MUSYAWARAH DESA (MUSDES)

A.    Pengertian

1.      Musyawarah desa (Musdes)  adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis, salah satu hal strategis di desa adalah perencanaan desa.

2.      Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2023.

3.      Hasil musyawarah Desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa Tahun 2023.

4.      Musyawarah desa dilaksanakan dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), kinerja implementasi kegiatan RKP Desa tahun berjalan, serta masukan dari peserta yang menggambarkan permasalahan nyata yang sedang dihadapi;

5.      Hasil kesepakatan dalam musyawarah desa dituangkan dalam berita acara yang menjadi pedoman bagi Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.

 

B.   Tujuan

Musyawarah desa penyusunan RKP Desa Tahun 2023 bertujuan untuk melaksanakan kegiatan :

1.    Mencermati ulang dokumen RPJM Desa.

2.    Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa.

3.    Membentuk Tim Verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.

4.    Membentuk dan menetapkan Tim Penyusun RKP Desa

5.    Mencermati Hasil Penetapan Pendataan SDGs Desa oleh Desa

 

C.    Bahan Pembahasan

Bahan dan dokumen yang dipersiapkan untuk pembahasan musyawarah desa terdiri dari :

1.    Dokumen RPJM Desa.

2.    Dokumen RKP Desa Tahun 2021.

3.    Data dan informasi desa (Data SDGs, Profil Desa, Monografi Desa, IDM,data orang tidak mampu, dll).

4.    Pagu Indikatif Desa.

5.    Rencana Program/Kegiatan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten.

6.    Hasil Penetapan Pendataan SDGs Desa

 

D.    Waktu dan Tempat Pelaksanaan

1.       Musyawarah desa dilaksanakan paling lambat pada minggu IV bulan Juli 2021

2.       Pelaksanaan kegiatan musyawarah desa dilaksanakan di wilayah desa (tempat yang disepakati).

 

E.     Peserta

1.       Unsur Pemerintah desa :

a)      Kepala Desa.

b)     Perangkat Desa.

2.       Unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

3.       Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa:

a)        Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

b)       Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

c)         Karang Taruna.

d)       Ketua Rukun Warga (RW).

e)        Ketua Rukun Tetangga (RT).

4.       Unsur Lembaga Tingkat desa:

a)        Tokoh adat (pimpinan/sesepuh/penghulu bersih desa dan/atau kegiatan adat lain di desa).

b)       Tokoh Masyarakat.

c)         Tokoh agama (imam masjid, pendeta, ketua organisasi keagamaan di desa).

d)       Tokoh pendidik (warga desa yang berprofesi sebagai guru sekolah/kepala sekolah di desa dan di luar desa).

e)        Perwakilan Kelompok Tani.

f)               Perwakilan Gabungan Kelompok Tani.

g)        Perwakilan kelompok perempuan di desa.

h)       Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.

i)              Perwakilan pengurus Desa Siaga.

j)              Perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak.

k)        Bidan Desa, Kader Posyandu, Kader PPKBD/Sub PPKBD, kader kesehatan, dan kader lainnya di tingkat desa.

l)              Perwakilan kelompok masyarakat miskin (perwakilan keluarga RTSM), penyandang disabilitas.

m)     Perwakilan profesi (pedagang, perajin, industri rumah tangga, peternak, dll).

n)       Perwakilan kelompok marjinal/terpinggirkan.

o)        Unsur masyarakat desa lainnya sesuai kondisi sosial budaya desa setempat.

 

F.     Narasumber

Nasa Sumber dalam pelaksanaan musyawarah desa terdiri dari :

1.       Camat / Aparat kecamatan.

2.       Perangkat Daerah terkait.

3.       Babinsa.

4.       Bhabinkamtibmas.

5.       Kepala sekolah/petugas penyuluh/bidan yang bekerja di lingkungan desa.

6.       Tenaga Pendamping.

 

G.    Fasilitator

Fasilitator musyawarah desa berasal dari Aparat Kecamatan, Tenaga Pendamping (PD/PDTI/ PLD) yang bertugas mengarahkan dan mendampingii pelaksanaan musyawarah desa agar berjalan sesuai dengan pedoman pelaksanaan.

 

H.    Mekanisme

Tahapan pelaksanaan musyawarah desa terdiri dari:

1.    Tahap Persiapan

a)        Sebelum pelaksanaan musyawarah desa, Ketua BPD berkoordinasi dengan Kepala Desa tentang rencana musyawarah desa, pembahasan agenda musyawarah desa dan penyediaan materi musyawarah desa.

b)       BPD membentuk Panitia musyawarah desa dan ditetapkan dengan Keputusan BPD (Form I.1).

Keanggotaan panitia berjumlah minimal 7 orang dan maksimal 11 orang. Susunan kepanitiaan terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.

Susunan panitia terdiri dari :

1)       Ketua Panitia dijabat oleh Sekretaris BPD, dalam hal sekretaris BPD berhalangan maka dapat dipilih dari anggota BPD yang lain.

2)       Sekretaris, dipilih dari unsur KPMD/LKD;

3)       Anggota terdiri dari  unsur Perangkat Desa/KPMD/LKD /masyarakat.

c)        Panitia musyawarah desa melakukan rapat membahas dan mempersiapkan :

1)       Rencana biaya musyawarah desa.

2)       Membuat undangan untuk peserta (form 1.2)

3)       Susunan acara musyawarah desa (Form I.3)

4)       Kebutuhan sarana prasarana pendukung musyawarah desa.

5)       Bahan pembahasan musyawarah desa meliputi :

a)        Dokumen RPJM Desa.

b)        Dokumen RKP Desa Tahun 2021.

c)         Data dan informasi desa (Profil Desa, Monografi Desa, IDM, data orang tidak mampu, dll).

d)        Pagu Indikatif Desa.

e)        Rencana Program/Kegiatan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten.

4)       Penyusunan Kelompok Diskusi (sesuai jumlah dusun).

5)       Formulir hasil pencermatan RPJM Desa (Form I.4)

6)        Daftar hadir (Form I.5) dan  bahan pemaparan.

d)       Panitia musyawarah desa mengumumkan pelaksanaan musyawarah desa kepada masyarakat luas, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan musyawarah desa.

 

2.      Tahapan Pelaksanaan

a)        Peserta musyawarah desa harus menandatangani daftar hadir.

b)       Tata tertib musyawarah desa :

1)       Musyawarah desa dipimpin oleh Ketua BPD. Apabila Ketua berhalangan hadir, maka harus memberitahukan ketidakhadirannya untuk selanjutnya disampaikan pada peserta musyawarah desa dan posisi pimpinan musyawarah desa dapat digantikan oleh Wakil Ketua atau anggota BPD yang lain.

2)       Pencatat adalah salah satu anggota BPD atau unsur masyarakat atau unsur KPMD.

3)       Musyawarah desa dimulai dan dibuka apabila peserta yang hadir telah memenuhi 2/3 (dua per tiga) dari peserta yang diundang. Apabila tidak memenuhi quorum maka ditunda 1 jam dan bila dalam waktu penundaan juga belum memenuhi quorum, maka musyawarah desa dapat dilanjutkan sesuai kesepakatan peserta musyawarah desa.

4)       Sekretaris BPD selaku Ketua Panitia musyawarah desa membacakan agenda musyawarah desa dan meminta persetujuan peserta musyawarah tentang agenda musyawarah desa.

c)        Kegiatan musyawarah desa diawali acara pembukaan dengan pembawa acara KPMD atau unsur masyarakat, dengan susunan acara sebagai berikut :

1)       Pembukaan

2)       Menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”

3)       Sambutan Kepala Desa

4)       Sambutan Camat/yang mewakili sekaligus membuka secara resmi musyawarah desa

5)       Penutup/Doa

d)       Dilanjutkan acara inti yang dipimpin oleh Ketua BPD dengan susunan sebagai berikut :

1)       Penjelasan tujuan musyawarah desa oleh Tenaga Pendamping.

2)       Pemaparan Pemerintah Desa tentang :

a)        Kegiatan Desa yang telah/sedang dilaksanakan serta kegiatan yang belum dilaksanakan berdasarkan RKP Desa tahun 2021.

b)        Rencana kegiatan prioritas tahun 2023 di bidang pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan sosial masyarakat, pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan bencana berdasarkan lampiran dokumen RPJM Desa.

c)         Data pagu indikatif anggaran desa tahun 2023, jika belum ada bisa mengacu pagu indikatif tahun sebelumnya.

d)        Data Program dan Kegiatan Perangkat Daerah yang masuk ke desa berdasarkan RKPD Kab. Nganjuk Tahun 2023.

e)        Data Hasil Penetapan Pendataan SDGs Desa

3)       Tanggapan resmi BPD terhadap pemaparan Pemerintah Desa tentang rencana prioritas kegiatan.

4)       Pembahasan melalui diskusi kelompok tentang rencana kegiatan prioritas desa tahun 2023. Pembagian kelompok diskusi per wilayah/dusun. Masing-masing dusun membahas bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan bencana sesuai prioritas masing-masing dusun (Form I.6)

5)       Pemaparan hasil pembahasan kelompok diskusi yang dilakukan oleh wakil dari masing-masing kelompok.

6)       Perumusan hasil musyawarah desa :

a)        Berdasarkan hasil pembahasan kelompok Pimpinan musyawarah desa merumuskan rancangan keputusan musyawarah desa.

b)        Rancangan keputusan musyawarah desa ditawarkan kepada peserta musyawarah desa untuk disepakati.

7)       Membentuk Tim Verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.

8)       Penandatanganan Berita Acara hasil musyawarah desa (Form I.7)

a)        Ditandatangani oleh Pimpinan musyawarah desa, Kepala Desa dan perwakilan peserta musyawarah desa dari unsur masyarakat.

b)        Berita Acara musyawarah desa dilampiri risalah yang memuat catatan seluruh jalannya musyawarah desa dan dilengkapi dengan catatan : hal-hal strategis yang dibahas tentang rencana prioritas kegiatan, hari dan tanggal musyawarah desa, tempat musyawarah desa, susunan acara musyawarah desa, jumlah peserta musyawarah desa laki-laki dan perempuan, waktu pembukaan dan penutupan, Pimpinan, Sekretaris dan pencatat musyawarah desa.

9)       Penyampaian hasil musyawarah desa dari Pimpinan musyawarah (Ketua BPD) kepada Kepala Desa.

10)   Penutupan musyawarah desa oleh Pimpinan musyawarah.

 

I.       Keluaran (Output)

Keluaran (output) dari kegiatan musyawarah desa berupa :

1.         Berita Acara musyawarah desa yang menjadi dasar penyusunan RKP Desa yang memuat Rekomendasi Hasil Penetapan Pendataan SDGs Desa serta kesepakatan hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa untuk prioritas program/ kegiatan tahun 2023.

2.         Risalah musyawarah desa dipublikasikan melalui media komunikasi yang ada di desa agar diketahui oleh seluruh masyarakat desa. (Form I.8)

 

J.      Kegiatan Paska Musyawarah Desa (Musdes)

1.       Setelah acara Musdes selesai, Panitia  melakukan evaluasi pelaksanaan Musdes dan menyusun dokumen untuk selanjutnya diserahkan  kepada Ketua BPD

2.       Kepala Desa melaporkan hasil kegiatan Musdes kepada Camat.

3.       Camat menyusun dan menyampaikan surat laporan pelaksanaan tugas Bidang Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif kepada Bupati melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra dengan tembusan Dinas PMD, Bappeda dan Inspektorat Daerah.

Post a Comment for "PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RKP DESA TAHUN 2023"