PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RKP DESA TAHUN 2023
PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RKP
DESA TAHUN 2023
Perencanaan pembangunan desa harus disusun
dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang ada di desa, melalui
tahapan dan forum musyawarah baik Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawarahan Desa maupun Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Hal ini menunjukkan bahwa perencanaan
pembangunan desa merupakan suatu proses demokratis yang ditandai dengan adanya keterlibatan aktif seluruh komponen masyarakat di desa. Berdasarkan ketentuan pasal 34
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman
Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dilaksanakan melalui tahapan yang selanjutnya dijelaskan secara teknis sebagai berikut :
I.
MUSYAWARAH DESA (MUSDES)
A.
Pengertian
1.
Musyawarah desa (Musdes)
adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa,
dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk
menyepakati hal yang bersifat strategis, salah satu hal strategis di desa
adalah perencanaan desa.
2.
Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan
musyawarah Desa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Desa (RKP Desa) tahun 2023.
3.
Hasil musyawarah Desa menjadi pedoman bagi
Pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa Tahun 2023.
4.
Musyawarah desa dilaksanakan dengan memperhatikan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), kinerja implementasi kegiatan RKP Desa tahun
berjalan, serta masukan dari peserta yang menggambarkan permasalahan nyata yang
sedang dihadapi;
5.
Hasil kesepakatan dalam musyawarah desa dituangkan
dalam berita acara yang menjadi pedoman bagi Kepala Desa dalam
menyusun RKP Desa.
B.
Tujuan
Musyawarah desa penyusunan
RKP Desa Tahun 2023 bertujuan untuk melaksanakan kegiatan :
1.
Mencermati ulang dokumen RPJM Desa.
2.
Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM
Desa.
3.
Membentuk Tim Verifikasi sesuai dengan jenis
kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
4.
Membentuk dan menetapkan Tim Penyusun RKP Desa
5.
Mencermati Hasil Penetapan Pendataan SDGs Desa oleh
Desa
C.
Bahan Pembahasan
Bahan dan dokumen yang dipersiapkan untuk
pembahasan musyawarah desa terdiri dari :
1.
Dokumen RPJM Desa.
2.
Dokumen RKP Desa Tahun 2021.
3.
Data dan informasi desa (Data SDGs, Profil Desa, Monografi Desa,
IDM,data orang tidak mampu, dll).
4.
Pagu Indikatif Desa.
5.
Rencana Program/Kegiatan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten.
6.
Hasil Penetapan Pendataan SDGs Desa
D.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
1.
Musyawarah desa dilaksanakan paling lambat pada minggu IV bulan Juli 2021
2.
Pelaksanaan kegiatan musyawarah desa dilaksanakan di wilayah desa
(tempat yang disepakati).
E.
Peserta
1.
Unsur Pemerintah desa :
a)
Kepala Desa.
b)
Perangkat Desa.
2.
Unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
3.
Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa:
a)
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
b)
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
c)
Karang Taruna.
d)
Ketua Rukun Warga (RW).
e)
Ketua Rukun Tetangga (RT).
4.
Unsur Lembaga Tingkat desa:
a)
Tokoh adat (pimpinan/sesepuh/penghulu bersih desa dan/atau kegiatan adat
lain di desa).
b)
Tokoh Masyarakat.
c)
Tokoh agama (imam masjid,
pendeta, ketua organisasi keagamaan di desa).
d)
Tokoh pendidik (warga desa yang berprofesi sebagai guru sekolah/kepala
sekolah di desa dan di luar desa).
e)
Perwakilan Kelompok Tani.
f)
Perwakilan Gabungan Kelompok
Tani.
g)
Perwakilan kelompok perempuan di desa.
h)
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.
i)
Perwakilan pengurus Desa
Siaga.
j)
Perwakilan kelompok pemerhati
dan perlindungan anak.
k)
Bidan Desa, Kader Posyandu, Kader PPKBD/Sub PPKBD, kader kesehatan, dan
kader lainnya di tingkat desa.
l)
Perwakilan kelompok
masyarakat miskin (perwakilan keluarga RTSM), penyandang disabilitas.
m)
Perwakilan profesi (pedagang, perajin, industri rumah tangga, peternak,
dll).
n)
Perwakilan kelompok marjinal/terpinggirkan.
o)
Unsur masyarakat desa lainnya sesuai kondisi sosial budaya desa
setempat.
F.
Narasumber
Nasa Sumber dalam pelaksanaan musyawarah desa terdiri dari :
1.
Camat / Aparat kecamatan.
2.
Perangkat Daerah terkait.
3.
Babinsa.
4.
Bhabinkamtibmas.
5.
Kepala sekolah/petugas penyuluh/bidan yang bekerja di lingkungan desa.
6.
Tenaga Pendamping.
G.
Fasilitator
Fasilitator musyawarah desa berasal dari Aparat Kecamatan, Tenaga
Pendamping (PD/PDTI/ PLD) yang bertugas mengarahkan dan mendampingii pelaksanaan musyawarah desa agar berjalan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan.
H.
Mekanisme
Tahapan pelaksanaan
musyawarah desa terdiri dari:
1. Tahap Persiapan
a)
Sebelum pelaksanaan musyawarah desa,
Ketua BPD berkoordinasi dengan Kepala Desa tentang rencana musyawarah desa, pembahasan agenda musyawarah desa dan penyediaan materi musyawarah desa.
b)
BPD membentuk Panitia musyawarah desa dan
ditetapkan dengan Keputusan BPD (Form
I.1).
Keanggotaan
panitia berjumlah minimal 7 orang dan maksimal 11 orang. Susunan kepanitiaan
terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.
Susunan panitia terdiri dari :
1)
Ketua Panitia dijabat oleh Sekretaris BPD, dalam
hal sekretaris BPD berhalangan maka dapat dipilih dari anggota BPD yang lain.
2)
Sekretaris, dipilih dari unsur KPMD/LKD;
3)
Anggota terdiri dari unsur Perangkat Desa/KPMD/LKD /masyarakat.
c)
Panitia musyawarah desa melakukan rapat membahas dan
mempersiapkan :
1)
Rencana biaya musyawarah desa.
2)
Membuat undangan untuk peserta
(form 1.2)
3) Susunan acara
musyawarah desa (Form I.3)
4)
Kebutuhan sarana prasarana pendukung musyawarah
desa.
5)
Bahan pembahasan musyawarah desa
meliputi :
a)
Dokumen RPJM Desa.
b)
Dokumen RKP Desa Tahun 2021.
c)
Data dan informasi desa (Profil Desa, Monografi Desa, IDM, data orang
tidak mampu, dll).
d)
Pagu Indikatif Desa.
e)
Rencana Program/Kegiatan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten.
4)
Penyusunan Kelompok Diskusi (sesuai jumlah dusun).
5)
Formulir hasil pencermatan RPJM Desa (Form I.4)
6)
Daftar hadir (Form I.5) dan
bahan pemaparan.
d)
Panitia musyawarah desa mengumumkan pelaksanaan musyawarah desa kepada masyarakat luas, paling lambat 7
(tujuh) hari sebelum pelaksanaan musyawarah
desa.
2.
Tahapan Pelaksanaan
a)
Peserta musyawarah desa harus menandatangani daftar
hadir.
b)
Tata tertib musyawarah desa :
1)
Musyawarah desa dipimpin oleh Ketua BPD. Apabila Ketua berhalangan
hadir, maka harus memberitahukan ketidakhadirannya untuk selanjutnya
disampaikan pada peserta musyawarah desa dan
posisi pimpinan musyawarah desa dapat
digantikan oleh Wakil Ketua atau anggota BPD yang lain.
2)
Pencatat adalah salah satu anggota BPD atau unsur masyarakat atau unsur
KPMD.
3)
Musyawarah desa dimulai dan dibuka apabila peserta yang hadir telah
memenuhi 2/3 (dua per tiga) dari peserta yang diundang. Apabila tidak memenuhi
quorum maka ditunda 1 jam dan bila dalam waktu penundaan juga belum memenuhi
quorum, maka musyawarah desa dapat dilanjutkan
sesuai kesepakatan peserta musyawarah desa.
4)
Sekretaris BPD selaku Ketua Panitia musyawarah
desa membacakan agenda musyawarah desa
dan meminta persetujuan peserta musyawarah tentang agenda musyawarah desa.
c)
Kegiatan musyawarah desa diawali acara
pembukaan dengan pembawa acara KPMD atau unsur masyarakat, dengan susunan acara
sebagai berikut :
1)
Pembukaan
2)
Menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”
3)
Sambutan Kepala Desa
4)
Sambutan Camat/yang mewakili sekaligus membuka secara resmi musyawarah
desa
5)
Penutup/Doa
d)
Dilanjutkan acara inti yang dipimpin oleh Ketua BPD dengan susunan sebagai
berikut :
1)
Penjelasan
tujuan musyawarah desa oleh Tenaga Pendamping.
2)
Pemaparan Pemerintah Desa tentang :
a)
Kegiatan
Desa yang telah/sedang dilaksanakan serta kegiatan yang belum dilaksanakan berdasarkan RKP Desa tahun 2021.
b)
Rencana kegiatan
prioritas tahun 2023 di bidang pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan sosial
masyarakat, pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan bencana berdasarkan lampiran dokumen RPJM Desa.
c)
Data pagu indikatif anggaran desa tahun 2023, jika belum ada bisa
mengacu pagu indikatif tahun sebelumnya.
d)
Data Program dan Kegiatan Perangkat Daerah yang masuk ke desa
berdasarkan RKPD Kab. Nganjuk Tahun 2023.
e)
Data Hasil Penetapan Pendataan SDGs Desa
3)
Tanggapan resmi BPD terhadap pemaparan Pemerintah Desa tentang rencana
prioritas kegiatan.
4)
Pembahasan melalui diskusi kelompok tentang rencana kegiatan prioritas
desa tahun 2023. Pembagian kelompok diskusi per wilayah/dusun. Masing-masing
dusun membahas bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat dan
penanggulangan
bencana sesuai
prioritas masing-masing dusun (Form
I.6)
5)
Pemaparan hasil pembahasan kelompok diskusi yang dilakukan oleh wakil
dari masing-masing kelompok.
6)
Perumusan
hasil musyawarah desa :
a)
Berdasarkan hasil pembahasan kelompok Pimpinan musyawarah desa merumuskan
rancangan keputusan musyawarah desa.
b)
Rancangan keputusan musyawarah desa ditawarkan kepada peserta musyawarah
desa
untuk disepakati.
7)
Membentuk Tim
Verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
8)
Penandatanganan Berita Acara hasil musyawarah desa (Form I.7)
a)
Ditandatangani oleh Pimpinan musyawarah desa, Kepala
Desa dan perwakilan peserta musyawarah desa
dari unsur masyarakat.
b)
Berita Acara musyawarah desa dilampiri
risalah yang memuat catatan seluruh jalannya musyawarah desa dan dilengkapi
dengan catatan : hal-hal strategis yang dibahas tentang rencana prioritas
kegiatan, hari dan tanggal musyawarah desa, tempat musyawarah
desa,
susunan acara musyawarah desa, jumlah peserta musyawarah desa laki-laki dan perempuan,
waktu pembukaan dan penutupan, Pimpinan, Sekretaris dan pencatat musyawarah
desa.
9)
Penyampaian
hasil musyawarah desa dari Pimpinan musyawarah (Ketua BPD) kepada Kepala Desa.
10)
Penutupan
musyawarah desa oleh Pimpinan musyawarah.
I.
Keluaran
(Output)
Keluaran (output) dari
kegiatan musyawarah desa berupa :
1.
Berita Acara musyawarah desa yang menjadi dasar
penyusunan RKP Desa yang memuat Rekomendasi Hasil Penetapan Pendataan SDGs Desa
serta kesepakatan hasil pencermatan
ulang dokumen RPJM Desa untuk prioritas
program/ kegiatan tahun 2023.
2.
Risalah musyawarah desa dipublikasikan melalui media komunikasi yang ada di
desa agar diketahui oleh seluruh
masyarakat desa. (Form I.8)
J.
Kegiatan Paska
Musyawarah Desa (Musdes)
1.
Setelah acara Musdes selesai, Panitia melakukan evaluasi pelaksanaan Musdes dan
menyusun dokumen untuk selanjutnya diserahkan
kepada Ketua BPD
2.
Kepala Desa melaporkan hasil kegiatan Musdes kepada
Camat.
3.
Camat menyusun dan
menyampaikan surat laporan pelaksanaan tugas Bidang Fasilitasi Penyusunan
Perencanaan Pembangunan Partisipatif kepada Bupati melalui Asisten Pemerintahan
dan Kesra dengan tembusan Dinas PMD, Bappeda dan Inspektorat Daerah.
Post a Comment for "PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RKP DESA TAHUN 2023"