Contoh Juknis RPJM Desa
Lampiran
Surat Edaran Bupati Nganjuk
Nomor : 050/ /411.307/2019
Tanggal : Maret 2019
Tentang : Petunjuk Teknis Penyusunan RPJM Desa Tahun 2019-2025
PETUNJUK TEKNIS
PENYUSUNAN RPJM DESA TAHUN 2019-2025
I. Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa
1.
Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa.
2.
Tim terdiri dari:
a.
kepala Desa selaku pembina;
b. sekretaris Desa selaku ketua;
c.
ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan
d. anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga
pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur
masyarakat lainnya.
3.
Jumlah tim penyusun paling sedikit 7 (tujuh) orang
dan paling banyak 11 (sebelas) orang (Form 1).
4.
Tim penyusun mengikutsertakan unsur perempuan.
5.
Tim penyusun ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
6.
Tim penyusun RPJM Desa
melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. penyelarasan
arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota;
b. pengkajian
keadaan Desa;
c. penyusunan
rancangan RPJM Desa; dan
d. penyempurnaan
rancangan RPJM Desa.
II.
Penyelarasan Arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten;
1.
Tim
penyusun RPJM Desa melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten
untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten dengan pembangunan Desa (Form I Lamp RPJM Desa).
2.
Informasi
arah kebijakan pembangunan kabupaten sekurang-kurangnya
meliputi:
a.
rencana
pembangunan jangka menengah daerah kabupaten;
b. rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
c. rencana umum tata ruang wilayah kabupaten;
d.
rencana
rinci tata ruang wilayah kabupaten; dan
e.
rencana pembangunan kawasan
perdesaan.
III. Pengkajian Keadaan Desa;
1. Tim
penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan Desa meliputi kegiatan sebagai
berikut:
- penyelarasan data Desa;
- penggalian gagasan masyarakat; dan
- penyusunan laporan hasil pengkajian
keadaan Desa.
2. Penyelarasan data Desa dilakukan
melalui data
Desa
meliputi Sumber daya alam (Form II Lamp RPJM
Desa), sumber daya manusia (Form
III Lamp RPJM Desa), sumber daya
pembangunan, dan sumber daya sosial budaya yang ada di Desa.
3.
Penggalian
gagasan masyarakat dilakukan untuk
menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya Desa, dan masalah
yang dihadapi Desa (Form
IV, V Lamp RPJM Desa).
- Tim
penyusun RPJM Desa melakukan rekapitulasi usulan hasil penggalian gagasan
(Form VI Lamp RPJM Desa).
5.
Hasil
penggalian gagasan menjadi dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan
rencana kegiatan, meliputi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa (Form VII Lamp RPJM Desa).
6.
Tim
penyusun RPJM Desa, Pendamping Lokal Desa (PLD) melakukan pendampingan terhadap musyawarah penggalian
gagasan di dusun dan atau kelompok.
7.
Penggalian
gagasan dilakukan dengan cara diskusi kelompok
secara terarah menggunakan sketsa Desa (Form VIII Lamp RPJM Desa) ,
kalender musim (Form IX Lamp RPJM Desa)
dan bagan kelembagaan Desa (Form
X Lamp RPJM Desa).
8.
Tim penyusun RPJM
Desa menyusun laporan hasil pengkajian keadaan Desa dituangkan dalam Berita
Acara (Form XI Lamp RPJM Desa).
9.
Berita acara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampiri dokumen:
a.
data Desa yang sudah diselaraskan;
b. data
rencana program pembangunan kabupaten yang akan masuk ke Desa;
c. data
rencana program pembangunan kawasan perdesaan; dan
d.
rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan
Desa dari hasil penggalian gagasan dusun dan/atau kelompok masyarakat.
10.
Tim penyusun RPJM Desa melaporkan kepada kepala Desa hasil pengkajian
keadaan Desa(Form XII Lamp RPJMDesa) .
IV.
Musyawarah Desa (Musdes)
A. Pengertian
1.
Musdes adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis,
salah satu hal strategis di desa adalah perencanaan desa.
2.
BPD
menyelenggarakan Musdes dalam
rangka penyusunan RPJMDesa Tahun
2019-2025.
3.
Hasil musyawarah Desa menjadi
pedoman bagi Pemerintah Desa menyusun rancangan RPJMDesa Tahun 2019-2025.
4.
Hasil kesepakatan dalam Musdes dituangkan dalam berita acara
B.
Bahan Pembahasan
1. Data dan informasi desa (Profil Desa, Monografi
Desa, IDM, data orang tidak mampu, dll).
2. Rencana Program Pemerintah,
Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten
3. Hasil Pengkajian Keadaan Desa
C.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
1. Musdes dilaksanakan setelah pelaksanaan Pengkajian Keadaan Desa
2. Kegiatan Musdes dilaksanakan di wilayah desa (tempat yang disepakati).
D.
Peserta
1.
Unsur
Pemerintah desa : Kepala Desa, Perangkat Desa
2.
Unsur Badan
Permusyawaratan Desa (BPD).
3.
Kelembagaan masyarakat desa : PKK, LPMD, Karang Taruna, RW, RT dan Posyandu
4.
Tokoh adat (pimpinan/sesepuh/penghulu bersih desa
dan/atau kegiatan adat lain di desa).
5.
Tokoh
Masyarakat.
6.
Tokoh agama
(imam masjid, pendeta, ketua organisasi keagamaan di desa).
7.
Tokoh
pendidik (warga desa yang berprofesi sebagai guru sekolah/kepala sekolah di
desa dan di luar desa).
8.
Perwakilan
Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani
9.
Perwakilan kelompok perempuan di desa.
10.
Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
11.
Perwakilan
pengurus Desa Siaga.
12.
Perwakilan
kelompok pemerhati dan perlindungan anak.
13.
Bidan Desa,
Kader Posyandu, Kader PPKBD/Sub PPKBD, kader kesehatan, dan kader lainnya di tingkat
desa.
14.
Perwakilan
kelompok masyarakat miskin (perwakilan keluarga RTSM), penyandang disabilitas.
15.
Perwakilan
profesi (pedagang, perajin, industri rumah tangga, peternak, dll).
16.
Perwakilan
kelompok marjinal/terpinggirkan.
E. Narasumber
Nasa Sumber dalam pelaksanaan musyawarah desa terdiri dari :
1.
Camat / Aparat kecamatan.
2.
Perangkat Daerah terkait.
3.
Babinsa.
4.
Babinkamtibmas.
5.
Kepala sekolah/petugas penyuluh/bidan yang
bekerja di lingkungan desa.
6.
Tenaga Pendamping.
F.
Fasilitator
Fasilitator musyawarah desa berasal dari Aparat
Kecamatan, Tenaga Pendamping (PD/PDTI/ PLD) yang bertugas mengarahkan dan mendampingi pelaksanaan
musyawarah desa agar berjalan sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
G. Mekanisme
Tahapan pelaksanaan Musdes terdiri
dari:
1.
Tahap
Persiapan
a)
Sebelum pelaksanaan Musdes, Ketua BPD berkoordinasi
dengan Kepala Desa tentang rencana Musdes, pembahasan agenda Musdes dan
penyediaan materi Musdes.
b)
BPD membentuk Panitia Musdes dan ditetapkan
dengan Keputusan BPD (Form 2). Keanggotaan panitia berjumlah minimal
7 orang dan maksimal 11 orang. Susunan kepanitiaan terdiri dari Ketua,
Sekretaris dan Anggota.
Susunan panitia terdiri dari :
1) Ketua Panitia dijabat oleh Sekretaris
BPD, dalam hal sekretaris BPD berhalangan maka dapat dipilih dari anggota BPD
yang lain.
2) Sekretaris, dipilih dari unsur
KPMD/LKD;
3) Anggota terdiri dari unsur Perangkat Desa/KPMD/LKD /masyarakat.
c)
Panitia Musdes melakukan rapat membahas dan
mempersiapkan :
1)
Rencana biaya Musdes.
2)
Susunan acara Musdes (Form 3).
3)
Bahan pembahasan Musdes
4) Penyusunan Kelompok Diskusi (sesuai
jumlah dusun).
5) Surat undangan (Form 4), daftar hadir (Form 5),
d)
Panitia Musdes mengumumkan pelaksanaan Musdes kepada masyarakat luas, paling lambat
7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Musdes.
2. Tahapan Pelaksanaan
a) Peserta Musdes harus menandatangani
daftar hadir.
b) Tata tertib Musdes
:
1)
Musdes dipimpin oleh Ketua BPD. Apabila Ketua berhalangan hadir, maka posisi
pimpinan Musdes dapat
digantikan oleh Wakil Ketua atau anggota BPD yang lain.
2)
Pencatat adalah salah satu anggota BPD atau unsur masyarakat atau unsur
KPMD.
3)
Musdes dimulai dan dibuka apabila peserta yang hadir telah memenuhi 2/3 (dua
per tiga) dari peserta yang diundang. Apabila tidak memenuhi quorum maka
ditunda 1 jam dan bila dalam waktu penundaan juga belum memenuhi quorum, maka
Musdes dapat dilanjutkan sesuai kesepakatan peserta Musdes.
4)
Sekretaris BPD selaku Ketua Panitia Musdes membacakan agenda Musdes dan
meminta persetujuan peserta musyawarah tentang agenda Musdes.
c)
Kegiatan Musdes diawali acara pembukaan dengan
pembawa acara KPMD atau unsur masyarakat. Susunan acara sebagai berikut :
1)
Pembukaan
2)
Menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”
3)
Sambutan Kepala Desa
4)
Sambutan Camat/yang mewakili sekaligus membuka secara resmi Musdes
5)
Penutup/Doa
d)
Dilanjutkan acara inti yang dipimpin oleh Ketua BPD dengan susunan
sebagai berikut :
1)
Penjelasan tujuan Musdes oleh Tenaga Pendamping.
2)
Pemaparan Visi Misi Kepala Desa :
3)
Diskusi kelompok membahas sebagai berikut:
a. Finalisasi hasil pengkajian keadaan
Desa;
b. prioritas rencana kegiatan
Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun;
c. sumber pembiayaan rencana
kegiatan pembangunan Desa;
d. rencana pelaksana kegiatan
Desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat Desa, unsur masyarakat Desa,
kerjasama antar Desa, dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
4)
Pemaparan hasil pembahasan kelompok diskusi yang dilakukan oleh wakil
dari masing-masing kelompok.
5)
Perumusan hasil Musdes :
a)
Berdasarkan hasil pembahasan kelompok
Pimpinan Musdes merumuskan rancangan keputusan Musdes.
b)
Rancangan keputusan Musdes ditawarkan
kepada peserta Musdes untuk disepakati..
6)
Penandatanganan Berita Acara hasil Musdes (Form XIII Lamp RPJMDesa)
a)
Ditandatangani oleh Pimpinan Musdes, Kepala Desa dan perwakilan
peserta Musdes dari unsur masyarakat.
b)
Berita Acara Musdes dilampiri risalah yang memuat catatan seluruh
jalannya Musdes dan dilengkapi dengan catatan : hal-hal strategis yang dibahas
tentang rencana prioritas kegiatan, hari dan tanggal Musdes, tempat Musdes, susunan acara Musdes, jumlah peserta Musdes laki-laki dan perempuan, waktu pembukaan
dan penutupan, Pimpinan, Sekretaris dan pencatat Musdes (Form 7).
7)
Penyampaian hasil Musdes dari Pimpinan musyawarah (Ketua BPD)
kepada Kepala Desa.
8)
Penutupan Musdes oleh Pimpinan musyawarah.
V.
Penyusunan
Rancangan RPJM Desa
1. Tim penyusun
RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa
berdasarkan berita acara Musdes
2. Rancangan RPJM
Desa dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa (Form XIV Lamp RPJM Desa).
3. Tim penyusun
RPJM Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa
yang dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa (Form XV Lamp RPJM Desa)
4. Berita acara penyusunan
rancangan RPJMDesa disampaikan oleh tim penyusun RPJM Desa
kepada kepala Desa.
VI.
Musrenbangdesa
A.
Pengertian
1.
Musrenbangdesa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program,
kegiatan, dan kebutuhan pembangunan Desa yang didanai oleh APB Desa, swadaya
masyarakat Desa, APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan/atau APBN periode tahun 2019-2025.
2.
Pemerintah Desa memfasilitasi
penyelenggaraan Musrenbangdesa dengan
mempersiapkan bahan atau materi pembahasan.
Pelaksanaannya menjadi tanggung jawab
Kepala Desa.
B.
Tujuan
Membahas
dan menyepakati rancangan RPJMD Desa Tahun 2019-2025 yang
berisi program prioritas meliputi : Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa.
C.
Peserta
Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdesa) diikuti oleh Peserta, Tamu
Undangan dan Tenaga Pendamping.
1. Peserta antara lain : Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, KPMD,
pemuka agama, pemuka adat, kelompok marginal (miskin, disabilitas, lansia),
perwakilan kelompok (petani,
perempuan). Unsur masyarakat diutamakan
yang berkepentingan langsung dengan materi musrenbangdesa dengan memperhatikan keterwakilan dari
kelompok marginal/rentan.
2. Tamu
undangan dan Tenaga Pendamping.
D. Mekanisme
1. Persiapan
a.
Pemerintah
Desa menyiapkan undangan, susunan acara, materi
pembahasan sesuai hasil Musdes, daftar hadir, notulensi, berita acara dan
tempat acara.
b.
Pemerintah
Desa menyiapkan daftar peserta dan menyampaikan undangan
kepada peserta Musrenbangdesa dan tamu undangan.
2. Pelaksanaan
Tahap pelaksanaan Musrenbangdesa
sebagai berikut:
a.
Tata
tertib musyawarah:
1)
Peserta musyawarah harus
menandatangani daftar hadir;
2)
Musyawarah dipimpin oleh Kepala
Desa..
3)
Notulen adalah salah satu
anggota LPMD atau unsur masyarakat atau KPMD;
4)
Narasumber adalah Ketua Tim
Penyusun RPJMDesa;
5)
Musrenbangdesa dimulai dan
dibuka apabila peserta yang hadir telah memenuhi 2/3 (dua per tiga) dari
peserta yang diundang. Apabila tidak memenuhi quorum maka ditunda 1 jam dan
bila dalam waktu penundaan juga belum memenuhi quorum, maka musyawarah dapat
dilanjutkan sesuai kesepakatan peserta musyawarah.
b.
Proses pembahasan materi
musrenbangdesa.
1)
Kegiatan musrenbangdesa diawali dengan acara
pembukaan dengan pembawa acara KPMD atau unsur masyarakat, dengan susunan acara
sebagai berikut :
a)
Pembukaan.
b)
Menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia
Raya”
c)
Sambutan Kepala Desa.
d)
Sambutan Camat/yang mewakili sekaligus
membuka secara resmi Musyawarah perencanaan pembangunan desa
e)
Penutup/Doa.
2)
Dilanjutkan acara inti yang dipimpin oleh Kepala Desa dengan
susunan sebagai berikut :
a)
Penjelasan tujuan Musrenbangdesa oleh
Tenaga Pendamping.
b)
Pemaparan hasil penyusunan rancangan RPJM Desa oleh Ketua Tim Penyusun RPJM Desa
c)
Pembahasan secara pleno tentang rancangan RPJM Desa tahun 2019- 2025 dipimpin oleh Kepala Desa.
d)
Berdasarkan hasil pembahasan, Pimpinan
musyawarah merumuskan rancangan keputusan Musrenbangdesa.
e)
Rancangan keputusan dibacakan dan
ditawarkan kepada peserta Musrenbangdesa untuk disepakati.
f)
Keputusan Musrenbangdesa dituangkan dalam
Berita Acara yang ditandatangani oleh Pimpinan, Ketua BPD dan wakil peserta.
g)
Penandatanganan Berita Acara hasil Musrenbangdesa (Form XVI Lamp RPJM Desa)
(1) Ditandatangani oleh
Pimpinan musyawarah, Kepala Desa dan perwakilan Peserta musrenbangdesa dari unsur
masyarakat.
(2)
Berita Acara Musrenbangdesa dilampiri daftar
hadir (Form 8), risalah/notulen (Form
9) yang memuat
catatan seluruh jalannya musyawarah dan dilengkapi dengan catatan tentang :
hal-hal strategis yang dibahas, rencana prioritas kegiatan, hari dan tanggal
pelaksanaan, tempat kegiatan, susunan acara, jumlah peserta laki-laki dan
perempuan, waktu pembukaan dan penutupan, Pimpinan, Sekretaris dan notulen
musyawarah.
h)
Penutupan acara
Musrenbangdesa.
VII.
Penetapan Dan Perubahan RPJM Desa
1. Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa
melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan Musrenbangdesa.
2.
Rancangan RPJM Desa menjadi
lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.
3.
Kepala Desa menyusun rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa.
4. Rancangan
Perdes tentang RPJM Desa dibahas dan
disepakati bersama oleh Kepala
Desa dan BPD untuk
ditetapkan menjadi Perdes
tentang RPJM Desa.
(Form 10 Berita
Acara kesepakatan bersama).
(Form 11:
Persetujuan BPD tentang Perdes RPJM Desa).
(Form
12: Daftar Hadir).
(Form 13:
Peraturan Desa tentang Perdes RPJM Desa)
VIII.
Sumber Dana
Segala
biaya yang timbul dalam proses pelaksanaan
penyusunan RPJM Desa dibiayai
dari APBDesa.
IX. Penutup
Demikian
petunjuk teknis penyusunan RPJM Desa Tahun 2019-2025 agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Nganjuk, Maret 2019
BUPATI NGANJUK
Post a Comment for "Contoh Juknis RPJM Desa"