Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Contoh Juknis RPJM Desa

 

Lampiran

Surat Edaran Bupati Nganjuk

Nomor                  :   050/     /411.307/2019

Tanggal                :    Maret 2019

Tentang                :   Petunjuk Teknis Penyusunan RPJM Desa Tahun 2019-2025

 

 

 

PETUNJUK TEKNIS

PENYUSUNAN RPJM DESA TAHUN 2019-2025

 

I.      Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa

1.     Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa.

2.     Tim terdiri dari:

a.  kepala Desa selaku pembina;

b.  sekretaris Desa selaku ketua;

c.   ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan

d.  anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya.

3.     Jumlah tim penyusun paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang (Form 1).

4.     Tim penyusun mengikutsertakan unsur perempuan.

5.     Tim penyusun ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

6.     Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

a.  penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota;

b.  pengkajian keadaan Desa;

c.   penyusunan rancangan RPJM Desa; dan

d.  penyempurnaan rancangan RPJM Desa.

 

 

II.               Penyelarasan Arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten;

 

1.         Tim penyusun RPJM Desa melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten  dengan pembangunan Desa (Form I Lamp RPJM Desa).

 

2.         Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten sekurang-kurangnya meliputi:

a.  rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten;

b.  rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;

c.  rencana umum tata ruang wilayah kabupaten;

d.  rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten; dan

e.  rencana pembangunan kawasan perdesaan.

 

 

III. Pengkajian Keadaan Desa;

1.     Tim penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan Desa meliputi kegiatan sebagai berikut:

    1. penyelarasan data Desa;
    2. penggalian gagasan masyarakat; dan
    3. penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa.

2.   Penyelarasan data Desa dilakukan melalui data Desa meliputi Sumber daya alam (Form II Lamp RPJM Desa), sumber daya manusia (Form III Lamp RPJM Desa), sumber daya pembangunan, dan sumber daya sosial budaya yang ada di Desa.

3.   Penggalian gagasan masyarakat dilakukan  untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya Desa, dan masalah yang dihadapi Desa (Form IV, V Lamp RPJM Desa).

  1. Tim penyusun RPJM Desa melakukan rekapitulasi usulan hasil penggalian gagasan (Form VI Lamp RPJM Desa).

5.   Hasil penggalian gagasan menjadi dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan, meliputi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa (Form VII Lamp RPJM Desa).

6.   Tim penyusun RPJM Desa, Pendamping Lokal Desa (PLD)  melakukan pendampingan terhadap musyawarah penggalian gagasan di dusun dan atau kelompok.

7.   Penggalian gagasan dilakukan dengan cara diskusi kelompok secara terarah menggunakan sketsa Desa (Form VIII Lamp RPJM Desa) , kalender musim (Form IX Lamp RPJM Desa) dan bagan kelembagaan Desa (Form X Lamp RPJM Desa).

8.   Tim penyusun RPJM Desa menyusun laporan hasil pengkajian keadaan Desa dituangkan dalam Berita Acara (Form XI Lamp RPJM Desa).

9.   Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampiri dokumen:

a.     data Desa yang sudah diselaraskan;

b.     data rencana program pembangunan kabupaten yang akan masuk ke Desa;

c.      data rencana program pembangunan kawasan perdesaan; dan

d.     rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa dari hasil penggalian gagasan dusun dan/atau kelompok masyarakat.

10.                Tim penyusun RPJM Desa melaporkan kepada kepala Desa hasil pengkajian keadaan Desa(Form XII Lamp RPJMDesa) .

 

 

 

IV.                 Musyawarah Desa (Musdes)

A.   Pengertian

1.     Musdes adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis, salah satu hal strategis di desa adalah perencanaan desa.

2.     BPD menyelenggarakan Musdes dalam rangka penyusunan RPJMDesa Tahun 2019-2025.

3.     Hasil musyawarah Desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa menyusun rancangan RPJMDesa Tahun 2019-2025.

4.     Hasil kesepakatan dalam Musdes dituangkan dalam berita acara

B.   Bahan Pembahasan

1.     Data dan informasi desa (Profil Desa, Monografi Desa, IDM, data orang tidak mampu, dll).

2.     Rencana Program Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten

3.     Hasil Pengkajian Keadaan Desa

 

C.   Waktu dan Tempat Pelaksanaan

1.     Musdes dilaksanakan setelah pelaksanaan Pengkajian Keadaan Desa

2.     Kegiatan Musdes dilaksanakan di wilayah desa (tempat yang disepakati).

 

D.   Peserta

1.    Unsur Pemerintah desa : Kepala Desa, Perangkat Desa

2.    Unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

3.            Kelembagaan masyarakat desa : PKK, LPMD, Karang Taruna, RW, RT dan  Posyandu

4.            Tokoh adat (pimpinan/sesepuh/penghulu bersih desa dan/atau kegiatan adat  lain di desa).

5.            Tokoh Masyarakat.

6.            Tokoh agama (imam masjid, pendeta, ketua organisasi keagamaan di desa).

7.            Tokoh pendidik (warga desa yang berprofesi sebagai guru sekolah/kepala sekolah di desa dan di luar desa).

8.            Perwakilan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani

9.            Perwakilan kelompok perempuan di desa.

10.         Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).

11.         Perwakilan pengurus Desa Siaga.

12.         Perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak.

13.         Bidan Desa, Kader Posyandu, Kader PPKBD/Sub PPKBD, kader kesehatan, dan kader lainnya di tingkat desa.

14.         Perwakilan kelompok masyarakat miskin (perwakilan keluarga RTSM), penyandang disabilitas.

15.         Perwakilan profesi (pedagang, perajin, industri rumah tangga, peternak, dll).

16.         Perwakilan kelompok marjinal/terpinggirkan.

 

E.   Narasumber

Nasa Sumber dalam pelaksanaan musyawarah desa terdiri dari :

1.   Camat / Aparat kecamatan.

2.   Perangkat Daerah terkait.

3.   Babinsa.

4.   Babinkamtibmas.

5.   Kepala sekolah/petugas penyuluh/bidan yang bekerja di lingkungan desa.

6.   Tenaga Pendamping.

F.    Fasilitator

Fasilitator musyawarah desa berasal dari Aparat Kecamatan, Tenaga Pendamping (PD/PDTI/ PLD) yang bertugas mengarahkan dan mendampingi pelaksanaan musyawarah desa agar berjalan sesuai dengan pedoman pelaksanaan.

G.   Mekanisme

Tahapan pelaksanaan Musdes terdiri dari:

1. Tahap Persiapan

a)     Sebelum pelaksanaan Musdes, Ketua BPD berkoordinasi dengan Kepala Desa tentang rencana Musdes, pembahasan agenda Musdes dan penyediaan materi Musdes.

b)     BPD membentuk Panitia Musdes dan ditetapkan dengan Keputusan BPD (Form 2). Keanggotaan panitia berjumlah minimal 7 orang dan maksimal 11 orang. Susunan kepanitiaan terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.

Susunan panitia terdiri dari :

1)     Ketua Panitia dijabat oleh Sekretaris BPD, dalam hal sekretaris BPD berhalangan maka dapat dipilih dari anggota BPD yang lain.

2)     Sekretaris, dipilih dari unsur KPMD/LKD;

3)     Anggota terdiri dari  unsur Perangkat Desa/KPMD/LKD /masyarakat.

c)     Panitia Musdes melakukan rapat membahas dan mempersiapkan :

1)     Rencana biaya Musdes.

2)     Susunan acara Musdes (Form 3).

3)     Bahan pembahasan Musdes

4)     Penyusunan Kelompok Diskusi (sesuai jumlah dusun).

5)     Surat undangan (Form 4),  daftar hadir (Form 5),

d)     Panitia Musdes mengumumkan pelaksanaan Musdes kepada masyarakat luas, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Musdes.

2.   Tahapan Pelaksanaan

a)     Peserta Musdes harus menandatangani daftar hadir.

b)     Tata tertib Musdes :

1)     Musdes dipimpin oleh Ketua BPD. Apabila Ketua berhalangan hadir, maka posisi pimpinan Musdes dapat digantikan oleh Wakil Ketua atau anggota BPD yang lain.

2)     Pencatat adalah salah satu anggota BPD atau unsur masyarakat atau unsur KPMD.

3)     Musdes dimulai dan dibuka apabila peserta yang hadir telah memenuhi 2/3 (dua per tiga) dari peserta yang diundang. Apabila tidak memenuhi quorum maka ditunda 1 jam dan bila dalam waktu penundaan juga belum memenuhi quorum, maka Musdes dapat dilanjutkan sesuai kesepakatan peserta Musdes.

4)     Sekretaris BPD selaku Ketua Panitia Musdes membacakan agenda Musdes dan meminta persetujuan peserta musyawarah tentang agenda Musdes.

 

c)     Kegiatan Musdes diawali acara pembukaan dengan pembawa acara KPMD atau unsur masyarakat. Susunan acara sebagai berikut :

1)     Pembukaan

2)     Menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”

3)     Sambutan Kepala Desa

4)     Sambutan Camat/yang mewakili sekaligus membuka secara resmi Musdes

5)     Penutup/Doa

d)     Dilanjutkan acara inti yang dipimpin oleh Ketua BPD dengan susunan sebagai berikut :

1)     Penjelasan tujuan Musdes oleh Tenaga Pendamping.

2)     Pemaparan Visi Misi Kepala Desa :

3)     Diskusi kelompok membahas sebagai berikut:

a.  Finalisasi hasil pengkajian keadaan Desa;

b.  prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun;

c.  sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan Desa;

d.  rencana pelaksana kegiatan Desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat Desa, unsur masyarakat Desa, kerjasama antar Desa, dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.

4)     Pemaparan hasil pembahasan kelompok diskusi yang dilakukan oleh wakil dari masing-masing kelompok.

5)     Perumusan hasil Musdes :

a)     Berdasarkan hasil pembahasan kelompok Pimpinan Musdes merumuskan rancangan keputusan Musdes.

b)     Rancangan keputusan Musdes ditawarkan kepada peserta Musdes untuk disepakati..

6)     Penandatanganan Berita Acara hasil Musdes (Form XIII Lamp RPJMDesa)

a)     Ditandatangani oleh Pimpinan Musdes, Kepala Desa dan perwakilan peserta Musdes dari unsur masyarakat.

b)     Berita Acara Musdes dilampiri risalah yang memuat catatan seluruh jalannya Musdes dan dilengkapi dengan catatan : hal-hal strategis yang dibahas tentang rencana prioritas kegiatan, hari dan tanggal Musdes, tempat Musdes, susunan acara Musdes, jumlah peserta Musdes laki-laki dan perempuan, waktu pembukaan dan penutupan, Pimpinan, Sekretaris dan pencatat Musdes (Form 7).

7)     Penyampaian hasil Musdes dari Pimpinan musyawarah (Ketua BPD) kepada Kepala Desa.

8)     Penutupan Musdes oleh Pimpinan musyawarah.

 

V.                   Penyusunan Rancangan RPJM Desa

1.  Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara Musdes

2.  Rancangan RPJM Desa dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa (Form XIV Lamp RPJM Desa).

3.  Tim penyusun RPJM Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa yang dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa (Form XV Lamp RPJM Desa)

4.  Berita acara penyusunan rancangan RPJMDesa disampaikan oleh tim penyusun RPJM Desa kepada kepala Desa.

 

VI.                 Musrenbangdesa

A.   Pengertian

1.   Musrenbangdesa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan Desa yang didanai oleh APB Desa, swadaya masyarakat Desa, APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan/atau APBN periode tahun 2019-2025.

2.   Pemerintah Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musrenbangdesa dengan mempersiapkan bahan atau materi pembahasan. Pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Kepala Desa.

B.   Tujuan

Membahas dan menyepakati rancangan RPJMD Desa Tahun 2019-2025  yang berisi program prioritas meliputi : Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

 

C.   Peserta

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdesa) diikuti oleh Peserta, Tamu Undangan dan Tenaga Pendamping.

1.  Peserta antara lain : Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, KPMD, pemuka agama, pemuka adat, kelompok marginal (miskin, disabilitas, lansia), perwakilan kelompok (petani, perempuan). Unsur masyarakat diutamakan yang berkepentingan langsung dengan materi musrenbangdesa  dengan memperhatikan keterwakilan dari kelompok marginal/rentan.

2.   Tamu undangan dan Tenaga Pendamping.

 

D.  Mekanisme

1.    Persiapan

a.    Pemerintah Desa menyiapkan undangan, susunan acara, materi pembahasan sesuai hasil Musdes, daftar hadir, notulensi, berita acara dan tempat acara.

b.   Pemerintah Desa menyiapkan daftar peserta dan menyampaikan undangan kepada peserta Musrenbangdesa dan tamu undangan.

2.    Pelaksanaan

Tahap pelaksanaan Musrenbangdesa sebagai berikut:

a.     Tata tertib musyawarah:

1)     Peserta musyawarah harus menandatangani daftar hadir;

2)     Musyawarah dipimpin oleh Kepala Desa..

3)     Notulen adalah salah satu anggota LPMD atau unsur masyarakat atau KPMD;

4)     Narasumber adalah Ketua Tim Penyusun RPJMDesa;

5)     Musrenbangdesa dimulai dan dibuka apabila peserta yang hadir telah memenuhi 2/3 (dua per tiga) dari peserta yang diundang. Apabila tidak memenuhi quorum maka ditunda 1 jam dan bila dalam waktu penundaan juga belum memenuhi quorum, maka musyawarah dapat dilanjutkan sesuai kesepakatan peserta musyawarah.

b.     Proses pembahasan materi musrenbangdesa.

1)     Kegiatan musrenbangdesa diawali dengan acara pembukaan dengan pembawa acara KPMD atau unsur masyarakat, dengan susunan acara sebagai berikut :

a)     Pembukaan.

b)     Menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”

c)     Sambutan Kepala Desa.

d)     Sambutan Camat/yang mewakili sekaligus membuka secara resmi Musyawarah perencanaan pembangunan desa

e)     Penutup/Doa.

2)     Dilanjutkan acara inti yang dipimpin oleh Kepala Desa dengan susunan sebagai berikut :

a)     Penjelasan tujuan Musrenbangdesa oleh Tenaga Pendamping.

b)     Pemaparan hasil penyusunan rancangan RPJM Desa oleh Ketua Tim Penyusun RPJM Desa

c)     Pembahasan secara pleno tentang rancangan RPJM Desa tahun 2019- 2025 dipimpin oleh Kepala Desa.

d)     Berdasarkan hasil pembahasan, Pimpinan musyawarah merumuskan rancangan keputusan Musrenbangdesa.

e)     Rancangan keputusan dibacakan dan ditawarkan kepada peserta Musrenbangdesa untuk disepakati.

f)      Keputusan Musrenbangdesa dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Pimpinan, Ketua BPD dan wakil peserta.

g)     Penandatanganan Berita Acara hasil Musrenbangdesa  (Form XVI Lamp RPJM Desa)

(1)  Ditandatangani oleh Pimpinan musyawarah, Kepala Desa dan perwakilan Peserta musrenbangdesa dari unsur masyarakat.

(2) Berita Acara Musrenbangdesa dilampiri daftar hadir (Form 8), risalah/notulen (Form 9)  yang memuat catatan seluruh jalannya musyawarah dan dilengkapi dengan catatan tentang : hal-hal strategis yang dibahas, rencana prioritas kegiatan, hari dan tanggal pelaksanaan, tempat kegiatan, susunan acara, jumlah peserta laki-laki dan perempuan, waktu pembukaan dan penutupan, Pimpinan, Sekretaris dan notulen musyawarah.

h)     Penutupan acara Musrenbangdesa.

 

VII.              Penetapan Dan Perubahan RPJM Desa

1.     Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan Musrenbangdesa.

2.     Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.

3.     Kepala Desa menyusun rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa.

4.     Rancangan Perdes tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi Perdes tentang RPJM Desa.

 

(Form  10 Berita Acara kesepakatan bersama).

(Form  11: Persetujuan BPD tentang Perdes RPJM Desa).

(Form  12: Daftar Hadir).

(Form  13: Peraturan Desa tentang Perdes RPJM Desa)

 

VIII. Sumber Dana

Segala biaya yang timbul dalam proses pelaksanaan penyusunan RPJM Desa dibiayai dari APBDesa.

 

IX. Penutup

Demikian petunjuk teknis penyusunan RPJM Desa Tahun 2019-2025 agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

                                                                                                Nganjuk,       Maret 2019

                                                                                                                       BUPATI NGANJUK


 

Post a Comment for "Contoh Juknis RPJM Desa"