Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rembug Stunting

I.          REMBUG STUNTING

A.        Pengertian

Rembuk stunting merupakan forum musyawarah antara kader kesehatan, PAUD, masyarakat Desa dengan pemerintah Desa dan BPD untuk membahas pencegahan dan penanganan masalah kesehatan di Desa khususnya stunting dengan mendayagunakan sumber daya pembangunan yang ada di Desa.

B.        Tujuan

1.         Pembahasan usulan program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif melalui FGD, berdasar Hasil Pendataan SDGs Desa

2.         Pembahasan dan penyepakatan prioritas usulan program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif.

3.         Menyusun usulan kegiatan yang mencakup 5 paket layanan dasar untuk pencegahan dan penanganan stunting, dengan mengacu Hasil Pendataan SDGs Desa

 

C.        Waktu dan Tempat Pelaksanaan

1.          Rembug stunting dilaksanakan paling lambat pada minggu IV bulan Juli 2021

2.         Pelaksanaan kegiatan rembug stunting dilaksanakan di wilayah desa (tempat yang disepakati).

 

D.       Fasilitator

Fasilitator rembug stunting berasal dari Aparat Kecamatan, Bidan Desa, Tenaga Pendamping (PD/PDTI/ PLD) yang bertugas mengarahkan dan mendampingii pelaksanaan rembug stunting agar berjalan sesuai dengan pedoman pelaksanaan.

 

E.        Peserta

1.         Unsur Pemerintah desa :

2.         Unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

3.         Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

4.         Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

5.         Perwakilan kelompok perempuan di desa.

6.         Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.

7.         Kader Pembangunan Manusia.

8.         Perwakilan pengurus Desa Siaga.

9.         Perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak.

10.     Bidan Desa, Kader Posyandu, Kader PPKBD/Sub PPKBD, kader kesehatan, Kader Pendidikan dan kader     lainnya di tingkat desa

F.         Narasumber

Nasa Sumber dalam pelaksanaan musyawarah desa terdiri dari :

1.         Camat / Aparat kecamatan.

2.         Bidan Desa

3.         Kader Pembangunan Manusia

 

G.        Pelaksanaan Kegiatan rembug stunting

1.         Pemerintah Desa mengundang peserta rembuk stunting (Form 2.1)

2.         Peserta mengisi daftar hadir (Form 2.2)

3.         Paparan Hasil Pendataan SDGs Desa terkait Hasil Pemetaan Sosial, Pemantauan Kondisi Layanan, dan Pemantauan 3 Bulanan Sasaran 1000 HPK

4.         Pencapaian kondisi kesehatan di desa serta  hasil evaluasi dan target capaian SDG’s Desa.

5.         Usulan Konvergensi Pencegahan Stunting

6.         Tanggapan dari Pemerintah Desa

7.         Rencana Kerja Tindak Lanjut

8.         Penandatanganan komitmen pencegahan stunting (form 2.3)

9.         Menyusun Berita Acara Rembuk Stunting (form 2.4)

10.      Menyusun Notulen ( form 2.5 )

11.      Menetapkan Hasil Rancangan Rembuk Stunting ( form 2.6 )

12.     Foto Kegiatan Rembuk Stunting ( Form 2.7 )

Post a Comment for "Rembug Stunting"