Rembug Stunting
I.
REMBUG STUNTING
A.
Pengertian
Rembuk stunting merupakan
forum musyawarah antara kader kesehatan, PAUD, masyarakat Desa dengan pemerintah Desa dan BPD untuk membahas pencegahan
dan penanganan masalah kesehatan di Desa
khususnya stunting dengan
mendayagunakan sumber daya pembangunan yang ada di Desa.
B.
Tujuan
1.
Pembahasan usulan program/kegiatan intervensi
gizi spesifik dan sensitif melalui FGD, berdasar Hasil Pendataan SDGs Desa
2.
Pembahasan dan penyepakatan prioritas usulan
program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif.
3.
Menyusun usulan kegiatan yang mencakup 5 paket layanan
dasar untuk pencegahan dan penanganan stunting, dengan mengacu Hasil Pendataan
SDGs Desa
C.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
1.
Rembug stunting dilaksanakan paling lambat pada minggu IV bulan Juli 2021
2.
Pelaksanaan kegiatan rembug stunting dilaksanakan di wilayah desa
(tempat yang disepakati).
D. Fasilitator
Fasilitator rembug stunting berasal dari Aparat Kecamatan, Bidan Desa,
Tenaga Pendamping (PD/PDTI/ PLD) yang bertugas mengarahkan dan mendampingii pelaksanaan rembug stunting agar
berjalan sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
E.
Peserta
1.
Unsur Pemerintah desa :
2.
Unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
3.
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
4.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
5.
Perwakilan kelompok perempuan di desa.
6.
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.
7.
Kader Pembangunan Manusia.
8.
Perwakilan pengurus Desa Siaga.
9.
Perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak.
10.
Bidan Desa, Kader Posyandu, Kader PPKBD/Sub PPKBD, kader kesehatan, Kader
Pendidikan dan
kader lainnya di tingkat desa
F.
Narasumber
Nasa Sumber dalam
pelaksanaan musyawarah desa terdiri dari :
1.
Camat / Aparat kecamatan.
2.
Bidan Desa
3.
Kader Pembangunan Manusia
G.
Pelaksanaan Kegiatan
rembug stunting
1.
Pemerintah Desa mengundang peserta rembuk
stunting (Form 2.1)
2.
Peserta mengisi daftar hadir (Form 2.2)
3.
Paparan Hasil Pendataan SDGs Desa terkait Hasil Pemetaan Sosial, Pemantauan
Kondisi Layanan, dan Pemantauan 3 Bulanan Sasaran 1000 HPK
4.
Pencapaian kondisi kesehatan di desa serta hasil evaluasi dan target capaian SDG’s Desa.
5.
Usulan Konvergensi Pencegahan Stunting
6.
Tanggapan dari Pemerintah Desa
7.
Rencana Kerja Tindak Lanjut
8.
Penandatanganan komitmen pencegahan stunting (form
2.3)
9.
Menyusun Berita Acara Rembuk Stunting (form
2.4)
10.
Menyusun Notulen ( form 2.5 )
11.
Menetapkan Hasil Rancangan Rembuk Stunting ( form 2.6 )
12.
Foto Kegiatan Rembuk Stunting ( Form 2.7 )
Post a Comment for "Rembug Stunting"