Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa
Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa
A. Pengertian
Mencermati dan mengkaji skala prioritas rencana
kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa dengan memperhatikan kesesuaian terhadap
data kondisi faktual serta target capaian SDG’s Desa pada tahun berjalan.
B.
Tujuan
1.
Menemukan kesesuaian RPJM Desa dengan
kondisi Desa terkini.
C.
Waktu Pelaksanaan
Paling lambat
bulan Juli tahun berjalan
D.
Pelaksana
Tim Penyusun
RKP Desa
E.
Bahan/Masukan
RPJM Desa, data hasil
evaluasi dan target capaian SDG’s Desa.
F.
Kegiatan
1.
Tim penyusun RKP Desa mencermati dan mengkaji prioritas
kebutuhan Desa dan/atau masyarakat Desa serta kebijakan/regulasi yang berlaku saat ini;
2.
Tim penyusunan RKP Desa mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan
pembangunan desa untuk 1 tahun perencanaan sebagaimana tercantum dalam
matrik lampiran dokumen
RPJM Desa;
3.
Tim penyusunan RKP Desa mencermati data hasil evaluasi dan
target capaian SDG’S Desa serta skala prioritas kegiatan
dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG,s) Desa;
4.
Hasil pencermatan selanjutnya menjadi dasar bagi tim penyusun
RKP Desa dalam menyusun rancangan
RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
G.
Output/Keluaran
1.
daftar prioritas usulan rencana program dan/atau kegiatan
Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun
anggaran berikutnya yang dituangkan kedalam Daftar Prioritas Usulan Rencana Program/Kegiatan Pembangunan Desa untuk Satu Tahun Anggaran Berikutnya (Form 5.1)
2.
daftar usulan masyarakat yang dipilah berdasarkan tujuan SDG’s Desa selanjutnya dituangkan dalam Daftar Usulan Masyarakat Yang Dipilah Berdasarkan Tujuan SDG’s Desa (Form 5.2)
3.
daftar rencana kerja sama antar Desa; dan
4.
daftar rencana kerja sama Desa dengan pihak ketiga.
Post a Comment for "Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa"