Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan Desa
A. Pengertian
Mengidentifikasi, mencermati dan mengkaji informasi
daftar rencana program
kegiatan pembangunan daerah yang akan masuk ke desa serta perkiraan pendapatan yang akan diterima
Desa pada tahun yang direncanakan dari potensi Desa (pendapatan asli Desa) maupun pagu indikatif Desa dan sumber
keuangan Desa lainnya yang sah dan tidak mengikat.
B.
Tujuan
1.
mendapatkan data/informasi tentang program kegiatan
pembangunan daerah yang akan masuk ke Desa;
2.
mendapatkan data/informasi tentang
komponen dan besaran
potensi pendapatan yang
akan diterima oleh Desa ;
3.
menyelaraskan prioritas program
kegiatan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah Kabupaten
kedalam rencana kerja tahunan Desa;
C. Waktu Pelaksanaan
Paling lambat bulan Juli
tahun berjalan
D. Pelaksana
Tim Penyusun RKP Desa
E.
Bahan/Masukan
1.
Daftar program dan/atau
kegiatan pemerintah daerah
yang akan masuk
Desa;
2.
Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Nganjuk;
3.
Perkiraan pendapatan asli Desa;
4.
Pagu indikatif Dana Desa yang bersumber dari APBN;
5.
Pagu indikatif Alokasi
Dana Desa yang merupakan bagian
dari dana perimbangan yang diterima daerah Kabupaten Nganjuk;
6.
Perkiraan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi
daerah Kabupaten Nganjuk;
7.
Rencana bantuan keuangan
dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
8.
Rencana bantuan keuangan
dari anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Nganjuk; dan
9.
Sumber-sumber keuangan Desa lainnya yang sah.
F.
Kegiatan
1.
Mengidentifikasi dan mencermati dokumen yang sah/kebijakan pemerintah dan/atau pemerintah daerah terkait prioritas
program/kegiatan pembangunan pemerintah yang
masuk ke Desa;
2.
Memilah prioritas program kegiatan pembangunan pemerintah yang masuk ke
Desa pada tahun berkenaan
sesuai bidang kewenangan Desa;
3.
Mengidentifikasi dan mencermati dokumen yang sah/kebijakan pemerintah dan/atau pemerintah daerah terkait Pagu indikatif Desa pada tahun berkenaan, potensi
pendapatan asli Desa serta pendapatan Desa lain yang sah;
4.
Menuangkan kedalam format
yang telah ditentukan.
G. Output/Keluaran
1.
Proyeksi Pendapatan Tahun 2023 ( Form 4.1)
2.
Hasil kegiatan pencermatan dan penyelarasan kegiatan
dituangkan dalam Daftar
Rencana Program dan Kegiatan Pembangunan Yang Masuk ke Desa
( Form4.2)
3.
Hasil pencermatan dan penyelarasan Pembiayaan Pembangunan Desa dituangkan dalam Data dan Informasi Tentang
Rencana Pembiayaan Pembangunan Desa. (Form 4.3)
H. Keterangan tambahan
1.
Pemerintah Kabupaten menginformasikan kepada Pemerintah Desa tentang
program dan/atau kegiatan yang masuk
ke Desa melalui penerbitan dokumen
yang sah;
2.
Dalam hal terjadi
keterlambatan penyampaian informasi
dan/atau sosialisasi pagu indikatif
pendapatan Desa dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah provinsi, Bupati melakukan :
a.
menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala Desa; dan
Post a Comment for " Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan Desa"