Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan Desa



A.    Pengertian

Mengidentifikasi, mencermati dan mengkaji informasi daftar rencana program kegiatan pembangunan daerah yang akan masuk ke desa serta perkiraan pendapatan yang akan diterima Desa pada tahun yang direncanakan dari potensi Desa (pendapatan asli Desa) maupun pagu indikatif Desa dan sumber keuangan Desa lainnya yang sah dan tidak mengikat.

B.                                                       Tujuan

1.         mendapatkan data/informasi tentang program kegiatan pembangunan daerah yang akan masuk ke Desa;

2.         mendapatkan data/informasi tentang komponen dan besaran potensi pendapatan yang            akan diterima oleh Desa ;

3.         menyelaraskan prioritas program kegiatan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah Kabupaten kedalam rencana kerja tahunan Desa;

C.    Waktu Pelaksanaan

Paling lambat bulan Juli tahun berjalan

D.   Pelaksana

Tim Penyusun RKP Desa

E.                                                       Bahan/Masukan

1.         Daftar program dan/atau kegiatan pemerintah daerah yang akan masuk Desa;

2.         Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Nganjuk;

3.         Perkiraan pendapatan asli Desa;

4.         Pagu indikatif Dana Desa yang bersumber dari APBN;

5.         Pagu indikatif Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima daerah Kabupaten Nganjuk;

6.         Perkiraan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Nganjuk;

7.         Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;

8.         Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Nganjuk; dan

9.         Sumber-sumber keuangan Desa lainnya yang sah.

F.                                                        Kegiatan

1.         Mengidentifikasi dan mencermati dokumen yang sah/kebijakan pemerintah dan/atau pemerintah daerah terkait prioritas program/kegiatan pembangunan pemerintah yang masuk ke Desa;

2.         Memilah prioritas program kegiatan pembangunan pemerintah yang masuk ke Desa pada tahun berkenaan sesuai bidang kewenangan Desa;

3.         Mengidentifikasi dan mencermati dokumen yang sah/kebijakan pemerintah dan/atau pemerintah daerah terkait Pagu indikatif Desa pada tahun berkenaan, potensi pendapatan asli Desa serta pendapatan Desa lain yang sah;

4.         Menuangkan kedalam format yang telah ditentukan.

G.    Output/Keluaran

1.         Proyeksi Pendapatan Tahun 2023 ( Form 4.1)

2.         Hasil kegiatan pencermatan dan penyelarasan kegiatan dituangkan dalam Daftar Rencana Program dan Kegiatan Pembangunan Yang Masuk ke Desa ( Form4.2)

3.         Hasil pencermatan dan penyelarasan Pembiayaan Pembangunan Desa dituangkan dalam Data dan Informasi Tentang Rencana Pembiayaan Pembangunan Desa. (Form 4.3)

H.   Keterangan tambahan

1.         Pemerintah Kabupaten menginformasikan kepada Pemerintah Desa tentang program dan/atau kegiatan yang masuk ke Desa melalui penerbitan dokumen yang sah;

2.         Dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian informasi dan/atau sosialisasi pagu indikatif pendapatan Desa dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah provinsi, Bupati melakukan :

a.              menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala Desa; dan

melakukan pembinaan dan pendampingan kepada Pemerintah Desa untuk mempercepat pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa.

Post a Comment for " Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan Desa"