Pembentukan Tim Penyusun RKP
I.
Pembentukan Tim Penyusun
RKP Desa
A.
Pengertian
Proses pemilihan, pembentukan dan
penetapan Tim Penyusun RKP Desa oleh Kepala Desa dengan mempertimbangan representasi dan kapasitas dari anggota Tim Penyusun RKP Desa.
Tim penyusun RKP Desa paling
sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang dengan mengikutsertakan paling
sedikit 30% unsur
perempuan yang ditetapkan melalui keputusan Kepala
Desa.
B.
Tujuan
Terbentuk Tim Penyusun
RKP Desa yang memiliki kredibilitas dan intergritas yang tinggi dalam rangka perencanaan pembangunan Desa.
C.
Waktu Pelaksanaan
Paling lambat bulan Juli tahun
berjalan.
D.
Pelaksana
Kepala desa
E.
Bahan/Masukan
Daftar nama calon
anggota Tim Penyusun
RKP Desa
F.
Kegiatan
Kepala Desa memilih dan menetapkan Tim Penyusun RKP Desa dengan mempertimbangkan
kemampuan dan keahlian.
G.
Output/Keluaran
Keputusan Kepala
Desa tentang Tim Penyusun RKP Desa sebagaimana (Format 3)
H.
Ketentuan Tambahan;
1.
Tim Penyusun RKP Desa paling
sedikit berjumlah 7 orang dengan
memperhatikan representasi
perempuan. Komposisi Tim terdiri dari :
a.
Kepala Desa selaku
pembina
b.
Ketua dipilih secara
musyawarah mufakat dengan
mempertimbangkan kemampuan dan keahlian
c.
Sekretaris ditunjuk oleh Ketua Tim
d.
Anggota berasal dari:
1)
Perangkat desa
2)
Lembaga pemberdayaan masyarakat
3)
Kader pemberdaaan
4)
Unsur masyarakat lainnya
2.
Tugas Tim Penyusun RKP Desa
:
a.
Melakukan pencermatan dan penyelarasan rencana
kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
b.
Melakukan pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
c.
Menyusun rancangan RKP Desa dan DU- RKP Desa;
d.
Menyusun rencana kegiatan, serta desain teknis
dan rencana anggaran
biaya kegiatan.
Post a Comment for "Pembentukan Tim Penyusun RKP"