Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pembentukan Tim Penyusun RKP

 


I.               Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

A.        Pengertian

Proses pemilihan, pembentukan dan penetapan Tim Penyusun RKP Desa oleh Kepala Desa dengan mempertimbangan representasi dan kapasitas dari anggota Tim Penyusun RKP Desa.

Tim penyusun RKP Desa paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang dengan mengikutsertakan paling sedikit 30% unsur perempuan yang ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa.

B.        Tujuan

Terbentuk Tim                                                     Penyusun RKP Desa yang memiliki kredibilitas dan intergritas yang tinggi dalam rangka perencanaan pembangunan Desa.

C.         Waktu Pelaksanaan

Paling lambat bulan Juli tahun berjalan.

 

D.   Pelaksana

      Kepala desa

E.     Bahan/Masukan

                 Daftar nama calon anggota Tim Penyusun RKP Desa

F.     Kegiatan

Kepala Desa memilih dan menetapkan Tim Penyusun RKP Desa dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian.

G.                                                                                                       Output/Keluaran

               Keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun RKP Desa sebagaimana (Format 3)

H.                                                                                             Ketentuan Tambahan;

1.         Tim Penyusun RKP Desa paling sedikit berjumlah 7 orang dengan memperhatikan representasi perempuan. Komposisi Tim terdiri dari :

a.       Kepala Desa selaku pembina

b.       Ketua dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian

c.        Sekretaris ditunjuk oleh Ketua Tim

d.       Anggota berasal dari:

1)     Perangkat desa

2)     Lembaga pemberdayaan masyarakat

3)     Kader pemberdaaan

4)     Unsur masyarakat lainnya

2.         Tugas Tim Penyusun RKP Desa :

a.         Melakukan pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan   Pembangunan Desa;

b.         Melakukan pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;

c.          Menyusun rancangan RKP Desa dan DU- RKP Desa;

d.         Menyusun rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan.

Post a Comment for "Pembentukan Tim Penyusun RKP"