Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa)

 


VI.     Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa)

A.    Pengertian

Musrenbang Desa adalah musyawarah antara Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat Desa lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan akhir RKP Desa yang terdiri dari :

1.         hasil pencermatan evaluasi laju pencapaian SDGs Desa;

2.         rancangan akhir RKP Desa terkait dengan pembidangan program dan kegiatan beserta sumber pendanaannya;

3.         prioritas program dan/atau kegiatan yang difokuskan pada upaya mewujudkan pencapaian SDGs Desa yang sudah ditetapkan dalam dokumen RPJM Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya.

4.         Pemerintah Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musrenbang Desa dengan mempersiapkan bahan pembahasan. Tahap penyiapan bahan Musrenbang Desa dilakukan dengan tujuan untuk mempersiapkan teknis, substansi dan administrasi yang dibutuhkan pada saat pelaksanaan Musrenbang Desa. Pelaksanaannya menjadi tanggungjawab Kepala Desa.

B.                                                                                                                                                                                        Tujuan

Membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa yang berisi prioritas program kegiatan, dan kebutuhan pembangunan tahunan Desa yang akan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nganjuk.

C.                                                                                                                                                                                        Waktu Pelaksanaan

Paling lambat bulan september tahun 2021

D.                                                                                                                                                                                       Pelaksana Pemerinta Desa

E.                                                                                                                                                                                        Peserta

Musrenbang Desa diikuti oleh peserta, tamu undangan, dan pendamping.

Peserta antara lain :

1.       Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat, pemuka agama, kelompok marginal (miskin, disabilitas, lansia), perwakilan kelompok (petani, perempuan dan sebagainya). Unsur masyarakat diutamakan yang berkepentingan langsung dengan materi Musrenbang Desa dengan memperhatikan keterwakilan dari kelompok marginal/rentan.

2.       Tamu Undangan adalah camat, tenaga pendamping, dan/atau pihak ketiga.

F.                                                                                                                                                                                        Bahan/Masukan

1.         Rancangan RKP Desa yang memuat rencana kegiatan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat Desa dan penanggulangan bencana.

2.         Rancangan DU-RKP Desa

3.         Daftar prioritas program/kegiatan serta sumber pendanaan

G.                                                                                                                                                                                        Kegiatan

Tahap pelaksanaan Musrenbang Desa sebagai berikut :

1.    Mempersiapkan Bahan Musrenbang Desa

a.    Membuat Surat Undangan ( Form 7.1)

b.    Menyiapkan Daftar Hadir ( Form 7.2 )

c.     Membuat Notulen ( Form 7.3 )

d.    Membuat Berita Acara ( Form 7.4 )

e.     Foto Kegiatan Musrenbang Desa (Form 7.5 )

2.         Tata tertib musyawarah:

a.     Musyawarah dipimpin oleh Kepala Desa. Apabila Kepala Desa berhalangan hadir, posisi pimpinan Musrenbang Desa dapat digantikan oleh sekretaris desa.

b.    Sekretaris musyawarah dari unsur perangkat Desa.

c.     Narasumber adalah Ketua Tim RKP Desa

d.    Panitia melakukan pendaftaran peserta. Peserta yang hadir dalam kegiatan Musrenbang Desa harus menandatangani daftar hadir.

e.     Musrenbang Desa dimulai dan dibuka apabila peserta yang hadir telah memenuhi 2/3 dari peserta yang diundang, dan atau telah disepakati oleh para peserta Musrenbang Desa.

3.         Proses Pembahasan Materi Musrenbang Desa

a.     Pemaparan Rancangan RKP Desa oleh Tim Penyusun RKP Desa.

b.    Tanggapan peserta Musrenbang Desa terhadap Rancangan RKP Desa.

c.     Tanggapan dan jawaban Tim Penyusun RKP Desa atas pandangan peserta Musrenbang Desa.

4.         Pengambilan Keputusan Musrenbang Desa

a.     Berdasarkan hasil pembahasan, Pimpinan Musrenbang Desa merumuskan rancangan keputusan Musrenbang Desa.

b.    Rancangan keputusan disampaikan/dibacakan dan ditawarkan kepada peserta Musrenbang Desa untuk disepakati.

c.     Keputusan Musrenbang Desa dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh pimpinan dan perwakilan peserta Musrenbang Desa dengan memperhatikan keterwakilan unsur peserta.

d.    Berita Acara Penyusunan Rancangan RKP Desa melalui Musrenbang Desa dilampiri risalah yang memuat catatan seluruh jalannya Musrenbang Desa.

e.     Penutupan Acara Musrenbang Desa

Apabila sudah tercapai keputusan Musrenbang Desa, pimpinan menutup secara resmi acara Musrenbang Desa.

H.        Output/Keluaran

1.         Berita Acara Musrenbang Desa Pembahasan rancangan akhir RKP Desa  meliputi:

a.    Daftar program dan kegiatan pembangunan yang disepakati untuk direncanakan  dalam RKP Desa ( Form 7.6 )

b.    Daftar program dan kegiatan pembangunan tidak disepakati untuk direncanakan dalam RKP Desa beserta alasannya.

c.     Hasil pembahasan DURKP Desa Tahun 2023

2.          Berita Acara Musrenbang Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD.

Post a Comment for "Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa)"