Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa)
VI. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa)
A.
Pengertian
Musrenbang Desa adalah musyawarah antara Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan
Desa dan unsur masyarakat Desa lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan akhir RKP Desa yang
terdiri dari :
1.
hasil pencermatan evaluasi laju pencapaian SDGs Desa;
2.
rancangan akhir RKP Desa terkait dengan
pembidangan program dan kegiatan beserta sumber pendanaannya;
3.
prioritas program dan/atau
kegiatan yang difokuskan pada upaya mewujudkan pencapaian SDGs Desa yang sudah ditetapkan dalam dokumen
RPJM Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya.
4.
Pemerintah Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musrenbang Desa dengan
mempersiapkan bahan pembahasan. Tahap penyiapan bahan Musrenbang
Desa dilakukan dengan tujuan untuk mempersiapkan teknis,
substansi dan administrasi yang dibutuhkan pada saat pelaksanaan Musrenbang Desa. Pelaksanaannya menjadi tanggungjawab Kepala
Desa.
B.
Tujuan
Membahas dan menyepakati
rancangan RKP Desa yang berisi prioritas program kegiatan, dan kebutuhan pembangunan tahunan Desa
yang akan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Nganjuk.
C.
Waktu Pelaksanaan
Paling lambat bulan september tahun 2021
D.
Pelaksana Pemerinta Desa
E.
Peserta
Musrenbang Desa diikuti oleh peserta,
tamu undangan, dan pendamping.
Peserta antara lain :
1.
Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat, pemuka agama, kelompok marginal
(miskin, disabilitas, lansia),
perwakilan kelompok (petani, perempuan dan sebagainya). Unsur masyarakat diutamakan yang berkepentingan
langsung dengan materi Musrenbang Desa dengan memperhatikan keterwakilan dari kelompok
marginal/rentan.
2.
Tamu Undangan adalah
camat, tenaga pendamping, dan/atau pihak ketiga.
F.
Bahan/Masukan
1.
Rancangan RKP Desa yang memuat rencana kegiatan
di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat Desa dan penanggulangan bencana.
2.
Rancangan DU-RKP Desa
3.
Daftar prioritas program/kegiatan serta sumber pendanaan
G.
Kegiatan
Tahap pelaksanaan Musrenbang Desa sebagai berikut :
1.
Mempersiapkan Bahan Musrenbang Desa
a.
Membuat Surat Undangan ( Form 7.1)
b.
Menyiapkan Daftar Hadir ( Form 7.2 )
c.
Membuat Notulen ( Form 7.3 )
d.
Membuat Berita Acara ( Form 7.4 )
e.
Foto Kegiatan Musrenbang Desa (Form 7.5 )
2.
Tata tertib musyawarah:
a. Musyawarah dipimpin
oleh Kepala Desa. Apabila Kepala Desa berhalangan hadir, posisi
pimpinan Musrenbang Desa dapat
digantikan oleh sekretaris desa.
b.
Sekretaris musyawarah dari unsur perangkat
Desa.
c.
Narasumber adalah Ketua Tim
RKP Desa
d. Panitia melakukan
pendaftaran peserta. Peserta
yang hadir dalam kegiatan Musrenbang Desa harus menandatangani daftar hadir.
e. Musrenbang Desa
dimulai dan dibuka apabila peserta yang hadir telah memenuhi 2/3 dari peserta yang diundang, dan atau telah disepakati oleh para peserta
Musrenbang Desa.
3.
Proses Pembahasan Materi Musrenbang
Desa
a.
Pemaparan Rancangan RKP Desa
oleh Tim Penyusun RKP Desa.
b.
Tanggapan peserta Musrenbang Desa terhadap Rancangan RKP Desa.
c. Tanggapan dan jawaban Tim Penyusun RKP Desa atas pandangan peserta
Musrenbang Desa.
4.
Pengambilan Keputusan Musrenbang Desa
a. Berdasarkan hasil
pembahasan, Pimpinan Musrenbang Desa merumuskan rancangan keputusan
Musrenbang Desa.
b. Rancangan keputusan
disampaikan/dibacakan dan ditawarkan kepada peserta Musrenbang Desa untuk disepakati.
c. Keputusan Musrenbang
Desa dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh pimpinan
dan perwakilan peserta
Musrenbang Desa dengan memperhatikan keterwakilan unsur peserta.
d. Berita Acara
Penyusunan Rancangan RKP Desa melalui Musrenbang Desa dilampiri risalah
yang memuat catatan
seluruh jalannya Musrenbang Desa.
e. Penutupan Acara Musrenbang
Desa
Apabila sudah tercapai keputusan
Musrenbang Desa, pimpinan menutup secara resmi
acara Musrenbang Desa.
H.
Output/Keluaran
1.
Berita Acara Musrenbang Desa Pembahasan rancangan akhir RKP
Desa meliputi:
a. Daftar program dan kegiatan pembangunan yang disepakati untuk direncanakan
dalam
RKP Desa ( Form 7.6
)
b. Daftar program
dan kegiatan pembangunan tidak disepakati untuk direncanakan dalam RKP Desa beserta alasannya.
c. Hasil pembahasan DURKP Desa
Tahun
2023
2.
Berita Acara Musrenbang Desa disampaikan oleh Kepala
Desa kepada BPD.
Post a Comment for "Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa)"