Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penyusunan Rancangan RKP Desa

 


Penyusunan Rancangan RKP Desa

A.    Pengertian

Proses menyusun rancangan RKP Desa berupa rencana program kegiatan di bidang: penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sesuai dengan kebijakan yang terkait dengan Desa, konteks lokal, kebutuhan desa maupun kapasitas sumber daya yang dimiliki oleh Desa.

B.    Tujuan

1.         Tujuan Umum

Secara umum penyusunan rancangan RKP Desa bertujuan untuk menjabarkan RPJM Desa                  ke dalam perencanaan program kegiatan tahunan desa.

2.         Tujuan Khusus

a.     menyusun rencana prioritas kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;

b.    menyusun rencana prioritas kegiatan dan anggaran untuk pencapaian tujuan SDG’s Desa;

c.     menyusun rencana prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-desa dan pihak ketiga;

d.    menyusun rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah Kabupaten;

e.     menyusun usulan Tim Pelaksana Anggaran Kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat desa dan/atau unsur masyarakat desa.

C.         Waktu Pelaksanaan

Paling lambat bulan Agustus tahun 2021

Pelaksana Tim Penyusun RKP Desa

D.        Bahan/Masukan

1.         daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa;

2.         data dan informasi tentang rencana pembiayaan Pembangunan Desa; dan

3.         data dan informasi hasil pencermatan RPJM Desa.

E.                                                                                          Kegiatan

1.         Mengundang Tim Penyusun RKPDesa (Form 6.1)

2.         Mengisi daftar hadir ( Form 6.2 )

3.         Berita Acara ( Form 6.3 )

4.         Membuat Notulen ( Form 6.4 )

5.         Foto Kegiatan ( Form 6.5 )

6.         menyusun daftar usulan pelaksana kegiatan anggaran desa sesuai dengan jenis rencana kegiatan.

7.         menyusun rencana kegiatan dan rancangan RKP Desa beserta desain dan RAB.

8.         menyusun rencana kegiatan dan rancangan Daftar Usulan (DU) RKP Desa.

F.                                                                                          Output/Keluaran

1.         hasil evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;

2.         rencana kegiatan pembangunan Desa yang didukung dengan rencana anggaran biaya sebagaimana Rencana Anggaran dan Biaya (Format 6.6 )

3.         prioritas program, kegiatan dan anggaran yang dikelola oleh Desa;

4.         prioritas program, kegiatan dan anggaran yang dikelola melalui kerjasama antar Desa dan pihak lain;

5.         rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah Kabupaten;

6.         Tim Pelaksana Kegiatan.

G.                                                                                         Keterangan Tambahan

1.         Rancangan awal RKP Desa dituangkan dalam Rancangan RKP Desa ( Format 6.7 )

2.         Rancangan DU RKP ( Format 6.8  )

3.         Tim penyusun RKP Desa menyampaikan rancangan awal RKP Desa kepada kepala Desa untuk diperiksa dengan dilengkapi berita acara.

4.         Kepala desa berhak dan wajib memeriksa rancangan awal RKP Desa. Apabila kepala desa sudah menyetujui rancangan awal RKP Desa, maka selanjutnya kepala desa dapat menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbang Desa).

Post a Comment for "Penyusunan Rancangan RKP Desa"