Penyusunan Rancangan RKP Desa
Penyusunan Rancangan RKP Desa
A.
Pengertian
Proses menyusun
rancangan RKP Desa berupa rencana
program kegiatan di bidang: penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat untuk 1 (satu)
tahun anggaran berikutnya sesuai dengan kebijakan yang terkait dengan Desa, konteks
lokal, kebutuhan desa maupun kapasitas
sumber daya yang dimiliki oleh Desa.
B.
Tujuan
1.
Tujuan Umum
Secara umum penyusunan rancangan
RKP Desa bertujuan untuk menjabarkan RPJM Desa
ke dalam perencanaan program
kegiatan tahunan desa.
2.
Tujuan Khusus
a.
menyusun rencana prioritas
kegiatan, dan anggaran
Desa yang dikelola
oleh Desa;
b. menyusun rencana
prioritas kegiatan dan anggaran untuk pencapaian tujuan SDG’s Desa;
c. menyusun rencana
prioritas program, kegiatan,
dan anggaran Desa yang dikelola
melalui kerja sama antar-desa
dan pihak ketiga;
d.
menyusun rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah Kabupaten;
e.
menyusun usulan Tim Pelaksana Anggaran
Kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat
desa dan/atau unsur masyarakat desa.
C.
Waktu Pelaksanaan
Paling lambat bulan Agustus
tahun 2021
Pelaksana
Tim Penyusun RKP Desa
D.
Bahan/Masukan
1.
daftar rencana program
dan kegiatan yang masuk ke Desa;
2.
data dan informasi tentang rencana pembiayaan Pembangunan Desa; dan
3.
data dan informasi
hasil pencermatan RPJM Desa.
E.
Kegiatan
1.
Mengundang Tim Penyusun RKPDesa (Form 6.1)
2.
Mengisi daftar hadir ( Form 6.2 )
3.
Berita Acara ( Form 6.3 )
4.
Membuat Notulen ( Form 6.4 )
5.
Foto Kegiatan ( Form 6.5 )
6.
menyusun daftar usulan pelaksana kegiatan
anggaran desa sesuai dengan jenis rencana kegiatan.
7.
menyusun rencana kegiatan
dan rancangan RKP Desa beserta
desain dan RAB.
8.
menyusun rencana kegiatan
dan rancangan Daftar
Usulan (DU) RKP Desa.
F.
Output/Keluaran
1.
hasil evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun
sebelumnya;
2.
rencana kegiatan pembangunan Desa yang didukung
dengan rencana anggaran
biaya sebagaimana Rencana
Anggaran dan Biaya (Format 6.6 )
3.
prioritas program, kegiatan
dan anggaran yang dikelola oleh Desa;
4.
prioritas program, kegiatan
dan anggaran yang dikelola melalui
kerjasama antar Desa dan pihak
lain;
5.
rencana program, kegiatan,
dan anggaran Desa yang dikelola oleh desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah Kabupaten;
6.
Tim Pelaksana Kegiatan.
G.
Keterangan Tambahan
1.
Rancangan awal RKP Desa dituangkan dalam Rancangan RKP Desa
( Format
6.7 )
2.
Rancangan DU RKP ( Format 6.8 )
3.
Tim penyusun RKP Desa menyampaikan rancangan awal RKP Desa kepada kepala
Desa untuk diperiksa dengan
dilengkapi berita acara.
4.
Kepala desa berhak dan wajib memeriksa rancangan
awal RKP Desa. Apabila
kepala desa sudah menyetujui rancangan
awal RKP Desa, maka selanjutnya kepala desa dapat menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbang Desa).
Post a Comment for "Penyusunan Rancangan RKP Desa"